{"id":1137,"date":"2025-08-02T17:30:38","date_gmt":"2025-08-02T16:30:38","guid":{"rendered":"https:\/\/mwcnukraksaan.or.id\/?p=1137"},"modified":"2025-08-02T18:30:22","modified_gmt":"2025-08-02T17:30:22","slug":"perkuat-penolakan-warga-mwcnu-kraksaan-dan-mui-angkat-suara-soal-gedung-gereja","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/mwcnukraksaan.or.id\/index.php\/2025\/08\/02\/perkuat-penolakan-warga-mwcnu-kraksaan-dan-mui-angkat-suara-soal-gedung-gereja\/","title":{"rendered":"Perkuat Penolakan Warga, MWCNU Kraksaan dan MUI Angkat Suara Soal Gedung Gereja"},"content":{"rendered":"\n<p><strong>Kraksaan, <em>mwcnukraksaan.or.id<\/em><\/strong> &#8211; Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kraksaan, Drs. H. Mohammad Sahudi, M.Pd, menegaskan bahwa penolakan terhadap rencana penggunaan sebuah gedung serbaguna di Kelurahan Sidomukti sebagai gereja bukanlah hal baru. Ia menyampaikan bahwa persoalan serupa sudah mencuat sejak tahun 2009 dan saat itu pun mendapat penolakan luas dari warga dan berbagai organisasi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cIni sebenarnya sudah lama. Dulu sekitar tahun 2009 sudah pernah ada penolakan dari warga sekitar, bahkan juga dari aliansi organisasi kemasyarakatan,\u201d ujar H. Sahudi saat ditemui di sela-sela rapat koordinasi persiapan Hari Santri yang digelar MWCNU Kraksaan di Rumah Shonduk, Sidomukti, pada Sabtu (2\/8\/2025) malam.<\/p>\n\n\n\n<p>Menurutnya, penolakan tersebut bukan didasari sentimen keagamaan, melainkan demi menjaga ketertiban sosial dan harmoni antarwarga. Ia menekankan bahwa masyarakat Sidomukti selama ini hidup rukun dan menjunjung tinggi toleransi, namun tetap memiliki komitmen terhadap keberlanjutan nilai-nilai yang telah lama dijaga bersama.<\/p>\n\n\n\n<p>Senada dengan itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kraksaan, Ustadz M. Zainuddin, M.Pd.I, menyatakan dengan tegas penolakannya terhadap penggunaan gedung tersebut sebagai rumah ibadah gereja. Ia menilai bahwa rencana itu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pendirian rumah ibadah.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKalau tidak sesuai ketentuan, tentu kami menolak. Ini bukan semata-mata soal agama, tapi soal ketertiban, prosedur, dan kesepakatan bersama,\u201d ujar Ustadz Zainuddin. Ia juga menegaskan pentingnya memperhatikan aspirasi mayoritas masyarakat dalam setiap kebijakan yang menyangkut ruang publik.<\/p>\n\n\n\n<p>Ustadz Zainuddin menambahkan bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi berbagai syarat administratif dan sosiologis, termasuk adanya persetujuan warga sekitar. Jika hal ini tidak terpenuhi, maka wajar bila masyarakat merasa keberatan.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebelumnya, pada Rabu (30\/07\/2025), ratusan warga dari Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, mendatangi Kantor DPRD setempat. Mereka menyampaikan aspirasi dan penolakan terhadap rencana penggunaan gedung serbaguna yang dikabarkan akan dijadikan tempat ibadah gereja.<\/p>\n\n\n\n<p>Kedatangan warga tersebut didampingi oleh sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan. Dalam forum audiensi yang digelar di Kantor DPRD, mereka menyuarakan kekhawatiran akan potensi gesekan sosial yang bisa terjadi apabila rencana tersebut tetap dilanjutkan.<\/p>\n\n\n\n<p>Polemik penggunaan gedung serbaguna di Sidomukti sebagai gereja makin ramai diperbincangkan warga. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa gedung tersebut akan difungsikan sebagai tempat ibadah umat Katolik, namun warga menduga kuat belum ada izin resmi dari pemerintah kelurahan maupun rekomendasi dari Forum Komunikasi Antarumat Beragama (FKUB).<\/p>\n\n\n\n<p>Penulis: Alfin Maulana Haz <\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kraksaan, mwcnukraksaan.or.id &#8211; Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kraksaan, Drs. H. Mohammad Sahudi, M.Pd, menegaskan bahwa penolakan terhadap rencana penggunaan sebuah gedung serbaguna di Kelurahan Sidomukti sebagai gereja bukanlah hal baru. Ia menyampaikan bahwa persoalan serupa sudah mencuat sejak tahun 2009 dan saat itu pun mendapat penolakan luas dari warga dan berbagai organisasi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":905,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[24],"tags":[],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/mwcnukraksaan.or.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1137"}],"collection":[{"href":"https:\/\/mwcnukraksaan.or.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/mwcnukraksaan.or.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mwcnukraksaan.or.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mwcnukraksaan.or.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1137"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/mwcnukraksaan.or.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1137\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1146,"href":"https:\/\/mwcnukraksaan.or.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1137\/revisions\/1146"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mwcnukraksaan.or.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/905"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/mwcnukraksaan.or.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1137"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/mwcnukraksaan.or.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1137"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/mwcnukraksaan.or.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1137"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}