Kraksaan, mwcnukraksaan.or.id – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kraksaan turut hadir dalam kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Panel Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren yang digelar bersama pimpinan DPRD dan Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo. Acara tersebut berlangsung di Ruang Amanah Lantai 1 Gedung Islamic Center Kraksaan pada Selasa (9/9/2025), dengan melibatkan berbagai unsur terkait, mulai dari tokoh agama, perwakilan pesantren, hingga masyarakat pemerhati pendidikan.

Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam merumuskan arah kebijakan yang berpihak pada pesantren. Pesantren selama ini tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai pusat pembinaan akhlak, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat. Karena itu, keberadaan regulasi khusus di tingkat daerah menjadi sangat mendesak untuk memperkuat peran pesantren di tengah perubahan zaman.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Didik Humaidi, S.Sos, menegaskan urgensi regulasi daerah untuk pesantren. Menurutnya, Raperda ini menjadi landasan hukum agar pemerintah daerah memiliki payung jelas dalam memberikan dukungan optimal, baik dari sisi sarana, prasarana, maupun peningkatan mutu pendidikan pesantren.

“Kita sama-sama menyadari pentingnya Perda fasilitasi pesantren sebagai landasan agar bisa mewadahi dan mengakomodasi semua kebutuhan pesantren,” tegas Didik di hadapan peserta.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Moh Syarifuddin M.Si menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai sarana menyerap aspirasi dari semua pihak. Ia menyampaikan bahwa lahirnya sebuah regulasi tidak boleh bersifat sepihak, melainkan harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan pesantren.

“Raperda ini tidak bisa dibuat sepihak. Semua pihak harus terlibat memberi masukan agar produk hukum yang lahir nanti sesuai dengan realitas lapangan dan kebutuhan pesantren,” ujar Syarifuddin.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki komitmen penuh untuk memberikan perhatian serius terhadap pesantren yang telah lama berkontribusi dalam mencetak generasi bangsa. Melalui regulasi ini, pesantren akan mendapatkan perlindungan hukum sekaligus dukungan formal dari pemerintah daerah.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Hj. Umil Sulistyoningsih, S.Ag, turut menyampaikan harapan agar pembahasan Raperda ini berjalan lancar hingga tahap akhir. Ia menilai kebutuhan pesantren untuk mendapatkan pengakuan formal dan dukungan anggaran dari pemerintah daerah adalah sesuatu yang sangat mendesak.

“Harapan kami, Raperda ini bisa segera paripurna dan disahkan. Dengan begitu, pesantren memiliki perlindungan hukum yang kuat serta dukungan anggaran yang jelas dari pemerintah daerah,” ungkap Hj. Umil.

Perhatian besar juga datang dari perwakilan MWCNU Kraksan, Ustadz Ahmad Fauzi. Dalam pandangannya, inisiatif DPRD dan pemerintah daerah merancang Raperda khusus pesantren adalah bentuk penghormatan terhadap jasa dan perjuangan pesantren.

“Sudah bagus, segera saja DPRD mengesahkan Raperda ini sebelum peringatan Hari Santri. Dengan begitu, bisa menjadi kado spesial bagi para santri dan pesantren,” tutur Ustadz Fauzi yang juga tercatat sebagai Sekretaris Lembaga Dakwah MWCNU Kraksaan.

Dukungan penuh dari MWCNU Kraksaan menunjukkan adanya semangat kebersamaan antara NU, DPRD, dan pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepentingan pesantren. NU menegaskan siap mendukung langkah strategis demi keberlangsungan pesantren yang lebih kokoh di Kabupaten Probolinggo.

Diskusi panel ini juga menjadi momentum penting dalam memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan dunia pesantren. Berbagai masukan mengemuka, mulai dari soal pendanaan, peningkatan mutu pendidikan pesantren, hingga perlunya sinergi dengan lembaga pemerintah maupun swasta lainnya.

Antusiasme peserta semakin menegaskan bahwa masyarakat memiliki harapan besar terhadap hadirnya regulasi yang berpihak pada pesantren. Hal ini sekaligus menjadi dorongan moral bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk mempercepat proses pembahasan hingga tahap pengesahan.

Acara sosialisasi dan diskusi panel tersebut akhirnya ditutup dengan komitmen bersama untuk terus mengawal pembahasan Raperda sampai tuntas. Semua pihak sepakat, pengesahan Raperda Fasilitasi Pesantren akan memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat nyata bagi pesantren di Kabupaten Probolinggo.

Dengan adanya Raperda ini, pesantren di Kabupaten Probolinggo diharapkan semakin berdaya dan mampu memperkuat peranannya sebagai garda terdepan dalam mencetak generasi yang berilmu, berakhlak mulia, dan berdaya saing tinggi.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Didik Humaidi, S.Sos, serta jajaran Komisi IV DPRD, antara lain Hj. Umil Sulistyoningsih, S.Ag, Intan Cahya Kurniasari, S.Pi., MM, M. Basyir Nawawi, M.Pd, Edy Cahyono, Arief Hidayat, M.PdI, dan Junaedi.

Penulis: Alfin Maulana Haz

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *