Kraksaan, mwcnukraksaan.or.id – Instruksi dari Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif PBNU) terkait penarikan dan pelarangan buku yang diduga menyimpang dari sejarah NU telah menjadi perbincangan hangat. Instruksi ini disampaikan kepada seluruh jajaran pengurus LP Ma’arif NU mulai dari tingkat pengurus wilayah, pengurus cabang, hingga satuan pendidikan di bawah naungan Ma’arif. Kabar tersebut telah beredar luas di lingkungan Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Kraksaan dan banyak dibagikan di berbagai grup perpesanan digital warga Kraksaan. Warga NU aktif menyebarkan surat resmi berisi tujuh poin instruksi tersebut. Ketua LP Ma’arif NU Kraksaan, Ustadz Muh Zuhdi Hasan S.Pd, menegaskan bahwa buku yang dimaksud tidak ada di wilayah Kraksaan. “Alhamdulillah di Kraksaan, aman,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Rabu (31/7/2024). Meski demikian, ia mengakui bahwa kabar ini sangat ramai dibicarakan di Kraksaan dan sempat mendapat respons dari wali murid di madrasah-madrasah. Ustadz Zuhdi menegaskan bahwa buku tersebut tidak ada di Kraksaan, dengan tujuan meluruskan anggapan masyarakat yang mungkin belum memahami buku apa yang dimaksud. Surat resmi berisi instruksi penarikan dan pelarangan buku ajar ini diterbitkan menyusul hasil keputusan Rapat Pleno PBNU pada 27 – 28 Juli 2024 di Jakarta. Buku yang menjadi bahan ajar tersebut adalah “Buku Pelajaran Ahlussunnah Waljamaah ‘Ke-NU-an’ Jilid I” untuk Kelas 2 yang diterbitkan oleh RMI PCNU Kabupaten Tegal. Untuk menghindari beredarnya pemahaman yang keliru di kalangan santri dan siswa-siswi Ma’arif NU, LP Ma’arif NU PBNU menginstruksikan agar buku tersebut ditarik dan dilarang untuk diajarkan dalam lingkup satuan pendidikan Ma’arif NU. Penulis: Alfin Maulana Haz Post navigation MWCNU Kraksaan Gelar Pengajian Rutin, Bahas Mendalam Tentang Bid’ah Desa Tempuran Resmi Jadi Kampung NU Pertama di Probolinggo