Kraksaan, mwcnukraksaan.or.id
Sebuah perdebatan muncul di kalangan warganet menjelang bulan suci Ramadhan 2024 terkait lupa mandi junub atau mandi wajib saat waktu imsak. Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana hukum puasanya apabila seseorang lupa mandi junub atau mandi wajib saat waktu imsak tiba.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Rais Syuriah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kraksaan, Ustadz Abdul Fatah, memberikan penjelasan. Menurutnya, puasa seseorang tetap sah meskipun ia lupa untuk mandi junub atau mandi wajib saat waktu imsak. Puasanya tetap aman dan tidak batal.

Hanya saja, meski diperbolehkan dan tak membatalkan puasa, namun ada baiknya untuk tetap memperhatikan kebersihan dan kesucian dengan mandi sebelum shalat subuh. Perlu diingat, untuk menunaikan shalat subuh maka dia harus suci dari hadats besar.

“Dalam hal ini, puasanya tetap sah. Tidak batal puasanya, aman. Tapi nanti wajib mandi junub karena kan mau shalat Subuh,” ujar Ustadz Fatah kepada mwcnukraksaan.or.id pada Selasa (12/3/2024).

Selain itu, syarat berpuasa tidak ada ketentuan harus suci dari dua hadats.

  • ALMAUSUU’AH ALFIQHIYYAH XVI/55 :
    22 – يَصِحُّ مِنْ الْجُنُبِ أَدَاءُ الصَّوْمِ بِأَنْ يُصْبِحَ صَائِمًا قَبْل أَنْ يَغْتَسِل (1) فَإِنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ قَالَتَا : نَشْهَدُ عَلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أِنْ كَانَ لِيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَغْتَسِل ثُمَّ يَصُومُ (2) .

(1) البدائع 1 / 38 ، والمغني 3 / 109 ، والمهذب 1 / 188 – 189 ، وجواهر الإكليل 1 / 152 – 153 .
(2) حديث : ” أن عائشة وأم سلمة قالتا : نشهد على رسول الله صلى الله عليه وسلم إن كان ليصبح جنبا من غير احتلام ثم يغتسل ثم يصوم ” أخرجه البخاري ( الفتح 4 / 153 – ط السلفية ) .

Berpuasa hukumnya SAH bagi orang junub seperti orang yang memasuki shubuh sebelum ia menjalani mandi besar karena Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anhuma berkata : “ Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima’ dengan isterinya, kemudian ia mandi dan berpuasa” (Hadits Riwayat Bukhari 4/153). ALBADAA-I’ I/38, ALMUGHNI III/109, ALMUHADDZAB I/188-189.

Penjelasan dari Ustadz Fatah ini memberikan kejelasan bagi umat Muslim yang mungkin mengalami situasi serupa menjelang waktu imsak. Meskipun lupa mandi junub atau mandi wajib, puasa seseorang tetap dianggap sah, namun ia diwajibkan untuk mandi junub sebelum melaksanakan shalat Subuh.

Dengan demikian, bagi mereka yang mungkin khawatir terkait hukum puasanya karena lupa mandi junub atau mandi wajib saat waktu imsak tiba, dapat merasa tenang bahwa puasanya tetap sah dan boleh dilanjutkan. Namun, sebagai langkah selanjutnya, disarankan untuk segera mandi junub sebelum melaksanakan shalat Subuh agar ibadahnya menjadi lebih sempurna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *